Babak Baru Kasus Pupuk Subsidi Rohul: Saidina Resmi Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Rp1,23 Miliar
Riau12.com-ROKAN HULU – Penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan Saidina, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka pada Senin, 17 November 2025.
Saidina dikenal sebagai distributor pupuk besar di Kecamatan Rambah Samo dan terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi jenis urea untuk periode 2019–2022. Sebelum penetapan tersangka, ia diperiksa intensif lebih dari enam jam oleh penyidik.
Penetapan ini merupakan bagian dari klaster ketiga penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat pihak pengecer dan verifikator. Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah lama meresahkan para petani di Rambah Samo.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau laporan fiktif. Berdasarkan temuan penyidik, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,23 miliar akibat pola penyimpangan yang berulang. Pupuk yang seharusnya disalurkan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok justru tidak sampai ke penerima, sebagian bahkan diduga “menghilang” namun tetap dilaporkan seolah sudah disalurkan.
Selain itu, Saidina diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi, tindakan yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Kondisi ini sejalan dengan keluhan petani yang hampir rutin menghadapi kelangkaan pupuk tepat saat musim tanam.
Penyidik juga menemukan akar persoalan distribusi pupuk, di mana distributor tidak menyediakan stok cadangan di gudang. Pupuk sering dikirim langsung dari produsen ke pengecer, sehingga sedikit keterlambatan distribusi sudah cukup menyebabkan kelangkaan.
Dalam persidangan terdahulu, Saidina sempat menjadi saksi dan mengakui adanya kesepakatan tidak tertulis antara distributor dan pengecer terkait tambahan biaya distribusi akibat kelangkaan BBM. Ia menyebut biaya itu tidak memengaruhi HET kepada petani. Namun, kenyataannya banyak pengecer akhirnya menjual pupuk di atas HET karena tambahan beban biaya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Agung Arda Putra menegaskan adanya dugaan malprosedur dalam penyaluran pupuk subsidi oleh distributor, khususnya terkait ketiadaan stok menjelang musim tanam. “Distributor seharusnya memiliki gudang penyimpanan dan menyiapkan stok sejak pertengahan musim tanam. Tapi faktanya, itu tidak dilakukan,” tegas JPU Agung.
Dengan bukti yang cukup berupa 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit, dan berbagai petunjuk lain, penyidik menyimpulkan Saidina memiliki tanggung jawab pidana. Ia pun resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menggambarkan buramnya tata kelola pupuk bersubsidi, yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan petani, namun justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Komentar Anda :