www.riau12.com
Sabtu, 22-November-2025 | Jam Digital
10:03 WIB - Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp2,89 Triliun dalam Paripurna DPRD Bengkalis | 09:57 WIB - Pengeroyokan Koordinator Parkir di Rumbai Bongkar Dugaan Pungli dan Parkir Ilegal, DPRD Pekanbaru Geram | 09:50 WIB - PSI Riau Mantapkan Konsolidasi: Kaesang dan RJA Hadiri Rakorwil 29 November di Pekanbaru | 09:45 WIB - Puting Beliung Hantam Rejosari: Atap Terbang, Dinding Roboh, BPBD Turun ke Lokasi | 09:39 WIB - Hasil Otopsi Sri Mulyana: Tanda Kekerasan Ditemukan, Penyebab Kematian Aspeksia | 09:28 WIB - Dinsos Bengkalis Tingkatkan Kompetensi Operator SIKS-NG dan DTSEN di Seluruh Kecamatan
 
KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Flyover Riau, Kerugian Negara Tembus Rp 60,8 Miliar
Selasa, 18-11-2025 - 08:36:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di Riau. Pada Senin (17/11/2025), penyidik memeriksa dua saksi untuk memperdalam konstruksi perkara yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra, serta Kepala Bagian Pembelian PT Hasrat Tata Jaya, Ade Munica. Keduanya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait peran perusahaan masing-masing dalam proses pembangunan flyover tersebut. Budi belum merinci materi pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berjalan.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus KPA dan PPK, Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.


Penyidikan KPK menemukan adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dilengkapi perhitungan detail, data ukur, maupun dokumen perubahan desain. Sejumlah dokumen kontrak proyek juga diduga dipalsukan. Selain itu, sebagian pekerjaan disebut disubkontrakkan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan nilai jauh lebih tinggi dari analisis harga satuan yang seharusnya digunakan.


Dari audit dan penelusuran lapangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp 159,3 miliar. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK menegaskan akan terus memanggil saksi lain serta mendalami dugaan aliran dana, pemufakatan, hingga peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur tersebut. Proses penyidikan dipastikan terus berjalan hingga seluruh bukti dianggap lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Korupsi Flyover Riau, Kerugian Negara Tembus Rp 60,8 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved