Bripka Alex Absen di Sidang Perdana, Polda Riau Tegaskan Tidak Ada Kompromi Terhadap Narkoba
Senin, 17-11-2025 - 14:07:13 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sidang kode etik terhadap Bripka Alex Sander, oknum personel Polda Riau yang terseret kasus peredaran satu kilogram sabu, digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan. Ketidakhadiran Bripka Alex pada sidang perdana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi.
"Bripka AS tak hadir saat sidang perdana kode etik," ujar Kombes Harissandi, Senin, 17 November 2025.
Meski demikian, ia memastikan Polda Riau tetap bersikap tegas dalam menindak setiap anggota yang terlibat tindak kriminal, terutama peredaran narkotika. Menurutnya, komitmen pimpinan sudah jelas dan tidak dapat ditawar.
"Kapolda dengan tegas mengatakan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," tegas Harissandi.
Bripka Alex sebelumnya diamankan melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025 pada 10 September di Kota Dumai. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya, yakni MR, AY, dan AP, yang lebih dulu ditangkap. Dari keterangan ketiganya, polisi kemudian mengungkap bahwa satu kilogram sabu yang disita merupakan milik Bripka Alex.
Tidak hanya itu, para tersangka juga mengaku menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka Alex dengan menggunakan identitas orang lain.
Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap Bripka Alex akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah Riau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.
"Ini menjadi pelajaran penting. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
Komentar Anda :