www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Hak Komunikasi Warga Binaan: Fenomena Baru Nikita Mirzani Live dari Rutan Jadi Evaluasi Ditjenpas
Jumat, 14-11-2025 - 11:35:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Siaran langsung Nikita Mirzani dari dalam Rutan Pondok Bambu menjadi perbincangan publik nasional. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan akibat kelalaian pengawasan, melainkan pemanfaatan fasilitas resmi yang disediakan bagi seluruh warga binaan.


Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perangkat yang dipakai Nikita adalah milik rutan, bukan ponsel pribadi. “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita adalah fasilitas milik Rutan Pondok Bambu, bagian dari hak komunikasi warga binaan dan tahanan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).


Rika menegaskan bahwa hak komunikasi merupakan hak dasar yang dipenuhi di seluruh lapas dan rutan. Fasilitas ini diberikan agar warga binaan tetap dapat berhubungan dengan keluarga serta menjaga kondisi psikologis selama menjalani masa penahanan. “Ini salah satu hak yang wajib dipenuhi, tentunya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.


Meski demikian, Rika mengakui bahwa aksi Nikita—menyapa publik melalui live streaming sekaligus mempromosikan produk—merupakan fenomena baru. “Kami menerima masukan sebagai bahan evaluasi. Hal seperti ini tentu akan kami dalami dan kaji lebih jauh,” jelasnya.


Sebelum video live tersebut beredar, Nikita telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare milik Reza Gladys. Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut, sebagian digunakan untuk melunasi cicilan rumah.


Setelah putusan dibacakan, rekaman Nikita melakukan siaran langsung dari rutan memicu perdebatan mengenai batasan hak komunikasi warga binaan di era digital. Publik mempertanyakan apakah fasilitas rutan boleh digunakan untuk konten publik, bukan hanya komunikasi keluarga.


Ditjenpas memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menutup celah regulasi tersebut. Tujuannya, fasilitas komunikasi tetap dapat digunakan sesuai hak dasar warga binaan, namun tidak disalahgunakan untuk kegiatan publik yang tidak semestinya.


 




 
Berita Lainnya :
  • Hak Komunikasi Warga Binaan: Fenomena Baru Nikita Mirzani Live dari Rutan Jadi Evaluasi Ditjenpas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved