Hak Komunikasi Warga Binaan: Fenomena Baru Nikita Mirzani Live dari Rutan Jadi Evaluasi Ditjenpas
Jumat, 14-11-2025 - 11:35:18 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Siaran langsung Nikita Mirzani dari dalam Rutan Pondok Bambu menjadi perbincangan publik nasional. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan akibat kelalaian pengawasan, melainkan pemanfaatan fasilitas resmi yang disediakan bagi seluruh warga binaan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa perangkat yang dipakai Nikita adalah milik rutan, bukan ponsel pribadi. “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita adalah fasilitas milik Rutan Pondok Bambu, bagian dari hak komunikasi warga binaan dan tahanan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Rika menegaskan bahwa hak komunikasi merupakan hak dasar yang dipenuhi di seluruh lapas dan rutan. Fasilitas ini diberikan agar warga binaan tetap dapat berhubungan dengan keluarga serta menjaga kondisi psikologis selama menjalani masa penahanan. “Ini salah satu hak yang wajib dipenuhi, tentunya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Rika mengakui bahwa aksi Nikita—menyapa publik melalui live streaming sekaligus mempromosikan produk—merupakan fenomena baru. “Kami menerima masukan sebagai bahan evaluasi. Hal seperti ini tentu akan kami dalami dan kaji lebih jauh,” jelasnya.
Sebelum video live tersebut beredar, Nikita telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare milik Reza Gladys. Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut, sebagian digunakan untuk melunasi cicilan rumah.
Setelah putusan dibacakan, rekaman Nikita melakukan siaran langsung dari rutan memicu perdebatan mengenai batasan hak komunikasi warga binaan di era digital. Publik mempertanyakan apakah fasilitas rutan boleh digunakan untuk konten publik, bukan hanya komunikasi keluarga.
Ditjenpas memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menutup celah regulasi tersebut. Tujuannya, fasilitas komunikasi tetap dapat digunakan sesuai hak dasar warga binaan, namun tidak disalahgunakan untuk kegiatan publik yang tidak semestinya.
Komentar Anda :