Kemenkumham Bekukan LSM Petir Usai Mantan Ketua Ditangkap Kasus Pemerasan Rp1 Miliar di Pekanbaru
Kamis, 13-11-2025 - 15:42:46 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum resmi membekukan Lembaga Swadaya Masyarakat Petir atau Pemuda Tri Karya. Pembekuan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, menyusul kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Umum LSM tersebut, Jekson Sihombing.
Berdasarkan data publik yang dapat diakses melalui laman resmi [www.ahu.go.id](http://www.ahu.go.id), status organisasi Petir kini telah diblokir. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai aktivitas oknum pimpinan yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pemerasan terhadap sejumlah pihak.
Kasus ini mencuat setelah JS terbukti memeras sebuah perusahaan kelapa sawit di Riau. Dengan modus menyebarkan berita hoaks di media daring dan media sosial, JS mengancam akan memperluas pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku menggunakan atribut dan nama organisasi untuk menekan korban. Tindakan ini jelas mencederai prinsip kebebasan berekspresi dan mencoreng nama baik organisasi masyarakat,” ujar salah seorang pejabat Ditreskrimum Polda Riau saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam aksinya, JS meminta uang sebesar Rp5 miliar, namun korban hanya mampu menyerahkan Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta diberikan sebagai uang muka. Uang itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti saat penangkapan pelaku di salah satu coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 14 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan setelah korban, berinisial BS, melapor ke polisi dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 14 November 2025. Tim gabungan Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Penangkapan dilakukan sesuai SOP. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas perwira Polda Riau itu.
JS kini dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pembekuan LSM Petir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir organisasi masyarakat yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.
Komentar Anda :