KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus Kuota Haji, Publik Pertanyakan Penetapan Tersangka Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Riau12.com-JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini memasuki babak baru. Alih-alih menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru digugat melalui jalur praperadilan oleh kelompok masyarakat sipil yang menilai lembaga antirasuah itu telah menghentikan penyidikan secara tidak sah.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Kedua lembaga ini menilai KPK terlalu lama menahan hasil penyidikan tanpa kejelasan publik.
“Permohonan praperadilan kami ajukan agar hakim menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sah,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Selasa (11/11/2025).
Gugatan resmi telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan Senin (17/11/2025).
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyalurannya diduga bermasalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Sejumlah biro perjalanan diduga membeli jatah kuota khusus dengan membayar commitment fee antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, atau setara Rp41–113 juta. Dana yang terkumpul diduga diserahkan secara bertahap ke pejabat Kementerian Agama dan digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang kini telah disita KPK.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, KPK belum juga mengumumkan nama tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menjanjikan pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat” pada September 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
Menurut Kurniawan Adi Nugroho, keterlambatan KPK menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. “Kami tidak ingin keadilan publik dikorbankan karena tekanan politik. Kalau penyidikan sah, lanjutkan. Tapi kalau dihentikan, jelaskan alasannya,” tegasnya.
ARRUKI dan LP3HI menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar protes, melainkan dorongan agar KPK menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penegak hukum independen.
“Kami ingin memastikan KPK tidak menjadi lembaga yang pandang bulu. Kasus besar seperti ini menyangkut kepercayaan umat dan harus dituntaskan secara terbuka,” ujar Kurniawan.
Kasus kuota haji kini menjadi ujian besar bagi integritas KPK. Publik menanti apakah lembaga antikorupsi berani menyentuh nama besar di pemerintahan atau justru memilih diam di bawah tekanan politik. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gugatan praperadilan tersebut.
Komentar Anda :