Tim Resmob Jembalang Ungkap Sindikat Curanmor yang Beraksi di 30 Lokasi, Enam Pelaku Diciduk
Riau12.com-PEKANBARU – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Sebanyak enam pelaku berhasil diringkus, empat di antaranya merupakan eksekutor lapangan, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah hasil curian.
Empat pelaku utama yang ditangkap masing-masing adalah Fauji Rahman alias Fauzi (22), Julianto alias Juli (26), Mendrianto Saputra alias Anto Ubey (26), dan Ridho Kurniawan alias Edo (27). Sedangkan dua pelaku lainnya, Dika dan Roni, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Hery Zaldi (28) di kawasan Komplek Ruko Royal Platinum, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka utama Fauji Rahman alias Fauzi di kawasan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil interogasi terhadap Fauzi, polisi kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di lokasi berbeda. Julianto dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Ridho diamankan di Kubang Jaya, dan Mendrianto ditangkap di Jalan Teropong. Penangkapan dilakukan secara beruntun dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah beraksi di lebih dari 30 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan. Setiap anggota memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga joki yang bertugas membawa motor hasil curian ke luar daerah.
“Modus mereka cukup klasik. Pelaku mencari motor yang diparkir tanpa pengawasan, membobol kunci menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan untuk dijual ke luar daerah,” tambah Kompol Bery.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, kunci T, serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komentar Anda :