Pengedar Sabu dan Ekstasi di Rokan Hilir Dibekuk, Polisi Temukan Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika yang diduga disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar.
Kasus ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari rumah tersangka, polisi menyita sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, dan buku catatan transaksi.
H alias Asen mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pengembangan kasus berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025. Dari pemeriksaan, MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025.
Polisi kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MR alias Abeng dari hasil transaksi narkotika. MR diduga menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil kejahatan, termasuk membeli ruko senilai Rp550 juta di Tanjung Balai.
Total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp11,34 miliar, ditambah beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas enam hektare. Aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Total nilai aset yang disita dan masih didalami diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Selain MR alias Abeng, istrinya, S, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk daftar pencarian orang. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. “Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandar,” tutupnya.
Komentar Anda :