www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
PN Pekanbaru Vonis 12 Terdakwa Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari, Penjara 1 Tahun 8 Bulan hingga 2 Tahun 6 Bulan
Jumat, 07-11-2025 - 14:52:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak. Vonis dibacakan pada Kamis petang (6/11/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dedy.

Hukuman pidana yang dijatuhkan bervariasi antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.

Terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasohit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara, Sutrisno 2 tahun 4 bulan, dan Sonaji 2 tahun 5 bulan. Hukuman paling ringan diberikan kepada Hendrik Fiernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding.

Kerusuhan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di area PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Peristiwa ini dipicu konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, dan perusakan sejumlah fasilitas perusahaan. Akibatnya, 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, sementara enam mobil, satu alat berat, satu klinik, dan papan nama perusahaan mengalami kerusakan berat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Vonis ini menjadi titik akhir proses hukum kasus kerusuhan yang sempat menimbulkan kerugian materiil besar dan mengganggu aktivitas perusahaan serta masyarakat di sekitarnya.




 
Berita Lainnya :
  • PN Pekanbaru Vonis 12 Terdakwa Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari, Penjara 1 Tahun 8 Bulan hingga 2 Tahun 6 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved