Dua Warga Inggris Terpidana Narkoba Dipulangkan dari Indonesia, Pemulangan Berdasarkan Aspek Kemanusiaan
Riau12.com-PEKANBARU – Dua warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, resmi dipulangkan dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, Kamis (6/11/2025). Serah terima dilakukan kepada perwakilan pemerintah Inggris dan menandai berakhirnya masa panjang mereka di penjara Indonesia terkait kasus narkotika.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut pemulangan ini mencerminkan sikap Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan penegakan hukum.
"Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap hukum yang berkeadilan sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan," ujar Nyoman saat prosesi serah terima di Lapas Kerobokan.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejari Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing. Kedua terpidana tampak hadir dengan pengawalan ketat. Lindsay, 68 tahun, yang menderita diabetes dan hipertensi, terlihat menunduk sambil menutupi wajah, sementara Shahab, 35 tahun, duduk tenang dengan masker biru. Lindsay menggunakan kursi roda untuk menuju mobil pengawal, sedangkan Shahab berjalan didampingi petugas.
Kedua warga Inggris dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA menuju Doha sebelum melanjutkan perjalanan ke London. Setibanya di Inggris, mereka akan menjalani proses hukum sesuai sistem hukum setempat.
Wakil Dubes Inggris, Matthew Downing, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Kami sangat menghargai kerja sama dan empati yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia. Keputusan ini dilandasi kemanusiaan dan saling menghormati kedaulatan," ujar Downing. Ia menekankan pemulangan ini juga mempertimbangkan kondisi kesehatan kedua warganya.
Kesepakatan pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, pada 21 Oktober 2025 di Jakarta.
Lindsay Sandiford ditangkap pada Mei 2012 karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali dan dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013. Ia telah menjalani 13 tahun penahanan. Sedangkan Shahab Shahabadi divonis seumur hidup pada 2014 setelah kedapatan membawa hampir 10 kilogram metamfetamina di Bandara Soekarno-Hatta.
Meski keduanya terjerat hukuman berat, pemerintah Indonesia menegaskan aspek kemanusiaan perlu mendapat ruang dalam pelaksanaan hukum.
"Ini bukan soal bebas dari hukuman, tapi soal memberi kesempatan bagi kemanusiaan untuk berbicara," ujar Surya Mataram.
Serah terima dua terpidana asing ini menjadi momentum diplomasi yang menunjukkan Indonesia tetap menegakkan hukum, namun juga mempertimbangkan sisi empati terhadap mereka yang menghadapi keterbatasan dan penderitaan.
Komentar Anda :