www.riau12.com
Selasa, 04-November-2025 | Jam Digital
20:10 WIB - UAS Imbau Masyarakat Tenang, Klarifikasi Bahwa Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan oleh KPK | 16:00 WIB - 168 Peserta Lolos Seleksi Tahap Kedua Asesmen 20 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Riau | 15:50 WIB - WAS, Kurir Narkoba 23 Tahun, Diringkus Tim Mata Elang Saat Antar Sabu di Perkebunan Sawit | 15:40 WIB - Acara Warga di Siak Hulu Berubah Panik, Pelaku Siapkan Air Cabai untuk Siram Ketua DPRD | 15:31 WIB - Riau Wacanakan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik, Kolaborasi Pekanbaru, Siak, dan Kampar | 15:20 WIB - Kecelakaan di Km 100 Jalintim, Pengemudi Toyota Rush Diduga Mengantuk dan Melebar ke Jalur Lain
 
WAS, Kurir Narkoba 23 Tahun, Diringkus Tim Mata Elang Saat Antar Sabu di Perkebunan Sawit
Senin, 03-11-2025 - 15:50:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau berhasil diringkus polisi saat mengantarkan paket sabu-sabu ke areal perkebunan sawit. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku, WAS, 23 tahun, warga Desa Muarabahan, Kecamatan Singingi Hilir, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidingnrat menjelaskan, penangkapan WAS dilakukan oleh Tim Mata Elang yang melakukan penyelidikan khusus. "Setelah mendapat informasi, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dan menangkap WAS yang berperan sebagai kurir," kata Ricky, Senin, 3 November 2025, di Telukkuantan.

Dari tangan WAS, polisi menyita sabu dengan berat kotor 0,33 gram. Paket narkoba itu disembunyikan di belakang silikon ponselnya. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan upah yang diterimanya untuk mengantarkan satu paket sabu adalah Rp150 ribu.

Kini, WAS beserta barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.




 
Berita Lainnya :
  • WAS, Kurir Narkoba 23 Tahun, Diringkus Tim Mata Elang Saat Antar Sabu di Perkebunan Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved