www.riau12.com
Selasa, 11-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Harga Emas Antam Kembali Menguat, Capai Rp2,307 Juta per Gram pada 10 November 2025 | 15:50 WIB - Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Pekanbaru: Pembahasan APBD 2026 Masih Tertunda | 15:39 WIB - 30 Gajah Liar di Tesso Tenggara Dipantau Lewat GPS Collar, Upaya Konservasi Gajah Sumatera | 15:37 WIB - Penyederhanaan Rupiah, BI: Proses Redenominasi Akan Perhatikan Stabilitas Ekonomi dan Sosial | 15:33 WIB - Kasus TBC di Indonesia Kembali Meningkat, Pemerintah Perkuat Jaringan Pengobatan | 15:32 WIB - 43 Pasangan Sudah Terdaftar, Walikota Agung Himbau Masyarakat Manfaatkan Program Nikah Massal Gratis
 
12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut 3-5 Tahun Penjara, Suasana Sidang Penuh Air Mata
Sabtu, 01-11-2025 - 11:32:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak haru, Kamis (30/10), ketika salah satu terdakwa kasus kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, menangis saat membacakan pembelaannya.

Hendrik Fernanda Gea, terdakwa termuda dari 12 orang yang diadili, tak kuasa menahan tangis ketika memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman,” ucap Hendrik terisak. Ketua majelis hakim Dedy menenangkan terdakwa dan memastikan pertimbangan hukuman akan dilakukan secara adil.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum Rita Oktavera dan Oka Regina secara bergantian membacakan tuntutan. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam tuntutannya, lima terdakwa, yakni Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo dituntut masing-masing hukuman lima tahun penjara. Sementara Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, dan Amri Saputra Sitorus dituntut empat tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, memperoleh tuntutan lebih ringan, yakni tiga tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan, seluruh terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergantian, sebagian besar memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula dari kerusuhan dan perusakan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu dipicu konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dalam kerusuhan tersebut, massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, serta perusakan fasilitas perusahaan. Akibat insiden itu, 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, enam mobil lainnya rusak berat, serta satu alat berat, papan nama perusahaan, klinik, dan sejumlah fasilitas turut dirusak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.




 
Berita Lainnya :
  • 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut 3-5 Tahun Penjara, Suasana Sidang Penuh Air Mata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved