12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut 3-5 Tahun Penjara, Suasana Sidang Penuh Air Mata
Riau12.com-Pekanbaru – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak haru, Kamis (30/10), ketika salah satu terdakwa kasus kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, menangis saat membacakan pembelaannya.
Hendrik Fernanda Gea, terdakwa termuda dari 12 orang yang diadili, tak kuasa menahan tangis ketika memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman,” ucap Hendrik terisak. Ketua majelis hakim Dedy menenangkan terdakwa dan memastikan pertimbangan hukuman akan dilakukan secara adil.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum Rita Oktavera dan Oka Regina secara bergantian membacakan tuntutan. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam tuntutannya, lima terdakwa, yakni Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo dituntut masing-masing hukuman lima tahun penjara. Sementara Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, dan Amri Saputra Sitorus dituntut empat tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, memperoleh tuntutan lebih ringan, yakni tiga tahun penjara.
Usai mendengar tuntutan, seluruh terdakwa menyampaikan pembelaan secara bergantian, sebagian besar memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula dari kerusuhan dan perusakan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu dipicu konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Dalam kerusuhan tersebut, massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, serta perusakan fasilitas perusahaan. Akibat insiden itu, 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, enam mobil lainnya rusak berat, serta satu alat berat, papan nama perusahaan, klinik, dan sejumlah fasilitas turut dirusak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Komentar Anda :