Polda Riau Tangkap Warga Rohil Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemasok Utama Masuk DPO
  
    
      
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bernama Zulfikar (49) ditangkap karena kedapatan membawa 30 kilogram sisik trenggiling yang siap diperjualbelikan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat sekitar 30 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling itu diduga akan dijual kepada penampung atau cukong di wilayah Riau. Barang bukti disimpan dan diangkut oleh tersangka menggunakan karung putih,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (31/10/2025).
Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Padamaran, Bundaran Tugu Selamat Datang, Kota Bagansiapiapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Reza Fahmi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim menemukan seorang pria membawa karung mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata berisi sisik trenggiling kering. Pelaku langsung diamankan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Zulfikar memperoleh sisik tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO diduga berburu trenggiling di kawasan hutan Rohil dengan cara menjerat dan membunuh satwa yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi dan terancam punah.
“Setelah dibunuh, sisiknya dilepaskan, dijemur, lalu dijual ke pengepul. Proses ini sangat kejam dan jelas melanggar hukum. Trenggiling berperan penting dalam ekosistem, terutama dalam menjaga keseimbangan populasi serangga,” tegas Kombes Ade.
Meski mengaku hanya sebagai perantara, perbuatan Zulfikar tetap melanggar hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tambah Kombes Ade.
Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kilogram kini diamankan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai pemburu dan pemasok utama sisik tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depan, kami akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar di Riau. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati,” tutup Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :