www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Wanita 55 Tahun Ditangkap, Diduga Gunakan Ekskavator Buka Lahan Ilegal di Hutan Giam Siak Kecil
Sabtu, 25-10-2025 - 11:21:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS (55), yang diduga melakukan perusakan hutan tanpa izin di kawasan konservasi alam Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin.

Kasus ini bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB, di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, menjelaskan tersangka diduga menyewa dua unit excavator untuk membuka lahan seluas sekitar 13 hektare. Nilai sewa alat berat mencapai Rp9 juta per hektare.

Dari lokasi, polisi menyita dua unit excavator merk Hitachi 110 warna oranye, satu buah parang, dan satu meteran sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau tentang aktivitas pembukaan lahan ilegal tersebut.

“Setelah kami memastikan kebenarannya di lapangan, tim langsung mengamankan alat berat dan operatornya,” ungkap AKBP Nasruddin. Selain GRS, polisi juga memeriksa operator dan pemilik alat berat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Atas perbuatannya, GRS terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.




 
Berita Lainnya :
  • Wanita 55 Tahun Ditangkap, Diduga Gunakan Ekskavator Buka Lahan Ilegal di Hutan Giam Siak Kecil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved