Kamis Lusa, Mantan Kakan Satpol PP Kampar Diadili
Selasa, 04-08-2015 - 08:51:26 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar, akan menjalani persidangan pada Kamis (6/8/15) besok. Atas perkara korupsi dana pengamanan Pilkada tahun 2011 yang menjerat.
" A Mius yang didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 335 juta, akan disidangkan pada Kamis besok," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada wartawan.
Persidangan A Mius tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Masrul SH," sambung Hasan lagi.
Dikatakan Hasan, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan A Mius itu terjadi semasan menjabat sebagai Kakan Satpol PP Pemkab Kampar. Dimana ia bersama bawahannya Agustian (telah divonis), selaku PPTK melakukan pemotongan atas anggaran pengamanan Pilkada yang dianggarkan sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.
Dalam perjalanannya, dana Rp335 juta yang tidak bisa dipertangung jawabkan A Mius bersama Agustian.
Atas perbuatannya, A Mius dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hasan.(rtc)
Komentar Anda :