PEKANBARU,Riau12.com-Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46, yang sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 4 tahun penjara, terpaksa gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) RI menaikkan vonis hukumannya menjadi 10 tahun.
Berdasarkan salinan putusan dari MA RI, Achmad Fauzi dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan proses hukumnya dinyatakan inkrah (incraaht).
"Putusan kasasi Achmad Fauzi, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 naik dari 4 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara," ucap Denni Sembiring SH, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, kepada wartawan, Senin (14/12/15) siang.
Achmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tetap dikenakan hukuman denda sebesar Rp700 juta atau subsider 5 bulan.
"Sementara putusan kasasi terdakwa Mulyawarman Muis, mantan Kepala Kanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2008, dan Armaini Sefanti, belum turun," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara denda Rp700 juta atau subsider 5 bulan. Sedangkan dua rekannya Mulyawarman Muis divonis 5 tahun penjara, denda Rp700 juta atau subsidiair 5 bulan, dan terdakwa Armaini Sefanti divonis bebas.
Atas putusan vonis majelis ini, JPU Syafril, SH, Zurwandi, SH, Sepni, SH, Wilsa Riani, SH, Sumriadi, SH, Nurainy, SH dan Oka Regina, SH langsung menyatakan banding dan kasasi atas terdakwa Armaini Sefanti.
Bermula, Ketiganya didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ),
Tahun 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit, serta Atok Yudianto (telah divonis) selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung (telah divonis) selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra (telah divonis) selaku Pengelola Unit Pemasaran, yang turut serta secara bersama-sama menyetujui, memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.(r12/rt)
Komentar Anda :