Jerat Hukum Oligarki Migas: Kerry Riza Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun Lewat Proyek Pertamina
Riau12.com-JAKARTA, – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 kembali menyita perhatian publik. Anak pengusaha migas kontroversial Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun melalui proyek sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyebut Kerry bersama sang ayah dan sejumlah pejabat Pertamina melakukan manipulasi pengadaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Mohammad Riza Chalid dan pihak lain dalam pengaturan sewa kapal dan tangki minyak,” ujar Triyana di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan secara rinci bagaimana Kerry memanfaatkan jabatannya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa untuk mengatur proyek fiktif dan penggelembungan harga. Salah satu modus yang digunakan adalah pengaturan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengelolaan Terminal BBM Merak.
Lewat proyek sewa kapal itu, Kerry disebut memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, sebesar Rp162,69 miliar. Sedangkan dari kerja sama sewa Terminal BBM Merak, ia diduga meraup keuntungan mencapai Rp2,91 triliun bersama Gading Ramadhan Juedo dan ayahnya, Riza Chalid.
“Dana yang diperoleh berasal dari hasil penggelembungan nilai proyek dan pembayaran sewa yang tidak sah,” jelas jaksa.
Lebih mencengangkan lagi, sebagian dana hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Jaksa mengungkap sekitar Rp176 miliar digunakan untuk kegiatan golf trip ke Thailand yang diikuti rekan bisnis dan pejabat perusahaan pelat merah.
“Uang hasil pembayaran sewa Terminal BBM Merak digunakan untuk kegiatan pribadi seperti bermain golf di Thailand,” ungkap Triyana.
Dalam sidang itu, Kerry duduk berdampingan dengan empat terdakwa lain, yakni Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN), dan Gading Ramadhan Juedo (PT Tangki Merak).
Jaksa menegaskan, seluruh tindakan Kerry dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen tender dan melakukan rekayasa administratif agar kapal serta terminal yang tidak memenuhi syarat tetap dimenangkan dalam proses pengadaan.
“Proses pengadaan sewa kapal dan terminal hanya bersifat formalitas. Bahkan beberapa entitas yang terlibat belum memiliki izin usaha pengangkutan migas,” tegas Triyana.
Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyeret kembali nama Riza Chalid, pengusaha migas yang pernah dijuluki “Raja BBM Indonesia”. Skandal ini memperlihatkan bagaimana jejaring bisnis keluarga Chalid menembus proyek strategis BUMN energi melalui praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Kejaksaan Agung menyatakan masih menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga disembunyikan di luar negeri. Sejumlah rekening dan aset bernilai fantastis, termasuk properti serta kendaraan mewah, telah disita penyidik.
Publik kini menanti langkah majelis hakim dalam kasus ini yang bukan hanya menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi, tetapi juga pembuktian apakah hukum benar-benar mampu menembus “tembok tebal” oligarki migas Indonesia.
Komentar Anda :