www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Sulap Aplikasi Pesan Privat Jadi Sarana Peredaran Narkoba,Ammar Zoni dan Lima Rekan Dibekuk di Lapas
Senin, 13-10-2025 - 11:41:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Seolah tak jera berurusan dengan hukum, aktor Ammar Zoni kembali terjerat perkara narkoba, setelah dua kali meringkuk di penjara. Kasus ketiga ini bahkan terjadi saat Ammar Zoni masih menjalani hukuman, di mana dia diduga mengedarkan narkoba dari dalam sel.

Cara Ammar Zoni mengelabui aparat semakin canggih. Ia menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform pesan privat dengan enkripsi end-to-end yang tidak memerlukan nomor ponsel, sehingga aktivitas komunikasi dan logistik narkoba menjadi sulit dilacak.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa aksi Ammar Zoni terbongkar saat Kepala Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak. Petugas menemukan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan, Ammar Zoni ditangkap pada awal 2025 dan kini dijerat bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni diperoleh dari pihak luar Rutan Salemba. Transaksi narkotika dilakukan melalui handphone dan aplikasi Zangi.

Aktivitas ilegal ini memicu kecurigaan petugas lapas, sehingga Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di kamar para tersangka berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Ammar Zoni dan lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rika Aprianti menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tolerance terhadap warga binaan yang melanggar hukum. “Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Sulap Aplikasi Pesan Privat Jadi Sarana Peredaran Narkoba,Ammar Zoni dan Lima Rekan Dibekuk di Lapas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved