www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
11:40 WIB - Sekda Kuansing Ingatkan Ibu-Ibu Pejabat Bijak Bermedsos, Jangan Flexing di Tengah Masyarakat | 11:39 WIB - Pekanbaru Siap Gelar Festival Masakan Melayu Riau 2025, Angkat Kuliner Berbahan Sagu | 11:30 WIB - Presiden Prabowo Sambut Patriot Bond Sukses, Dana Nasional untuk Energi dan Proyek Hijau | 10:52 WIB - DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda | 10:47 WIB - Karyawan PT Rafabil Buana Mandiri Digerebek Polisi, Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar untuk Trading | 10:42 WIB - Musorkablub KONI Siak Sukses, Sinergi Cabor dan Persiapan Porprov Jadi Prioritas
 
Pasangan di Pekanbaru Ditangkap Usai Pemerasan Korban VCS Hingga Rp1,6 Miliar
Sabtu, 11-10-2025 - 10:12:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku pemerasan modus video call sex (VCS) yang menimpa seorang pria menikah di Pekanbaru. Korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar selama dua tahun akibat ancaman penyebaran rekaman intim.

Pelaku yang ditangkap adalah Sisilia Hendriani (24) dan pasangannya, Syamsul Zekri (34). Keduanya menjalankan aksi pemerasan secara sistematis dengan menggunakan tangkapan layar dari sesi VCS korban untuk menakut-nakuti agar mentransfer uang ke rekening yang dikontrol Syamsul.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan Sisilia saling mengenal sejak 2019, dan pada Agustus 2023 korban melakukan VCS dengan janji imbalan uang Rp1 juta. Selama sesi itu, Sisilia diam-diam mengambil tangkapan layar untuk digunakan sebagai alat pemerasan.

Sepanjang Agustus 2023 hingga Agustus 2025, korban dipaksa mentransfer uang bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar. Syamsul mengelola rekening penampung dana dan mendampingi Sisilia dalam modus ini.

Polisi menangkap Sisilia di sebuah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, dan Syamsul di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Kombes Ade mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas daring berisiko tinggi, seperti video call sex. “Sekali data pribadi dan gambar tersebar, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Pasangan di Pekanbaru Ditangkap Usai Pemerasan Korban VCS Hingga Rp1,6 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved