Pasangan di Pekanbaru Ditangkap Usai Pemerasan Korban VCS Hingga Rp1,6 Miliar
Sabtu, 11-10-2025 - 10:12:10 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku pemerasan modus video call sex (VCS) yang menimpa seorang pria menikah di Pekanbaru. Korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar selama dua tahun akibat ancaman penyebaran rekaman intim.
Pelaku yang ditangkap adalah Sisilia Hendriani (24) dan pasangannya, Syamsul Zekri (34). Keduanya menjalankan aksi pemerasan secara sistematis dengan menggunakan tangkapan layar dari sesi VCS korban untuk menakut-nakuti agar mentransfer uang ke rekening yang dikontrol Syamsul.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan Sisilia saling mengenal sejak 2019, dan pada Agustus 2023 korban melakukan VCS dengan janji imbalan uang Rp1 juta. Selama sesi itu, Sisilia diam-diam mengambil tangkapan layar untuk digunakan sebagai alat pemerasan.
Sepanjang Agustus 2023 hingga Agustus 2025, korban dipaksa mentransfer uang bertahap, hingga total mencapai Rp1,6 miliar. Syamsul mengelola rekening penampung dana dan mendampingi Sisilia dalam modus ini.
Polisi menangkap Sisilia di sebuah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, dan Syamsul di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kombes Ade mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas daring berisiko tinggi, seperti video call sex. “Sekali data pribadi dan gambar tersebar, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.
Komentar Anda :