www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
11:40 WIB - Sekda Kuansing Ingatkan Ibu-Ibu Pejabat Bijak Bermedsos, Jangan Flexing di Tengah Masyarakat | 11:39 WIB - Pekanbaru Siap Gelar Festival Masakan Melayu Riau 2025, Angkat Kuliner Berbahan Sagu | 11:30 WIB - Presiden Prabowo Sambut Patriot Bond Sukses, Dana Nasional untuk Energi dan Proyek Hijau | 10:52 WIB - DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda | 10:47 WIB - Karyawan PT Rafabil Buana Mandiri Digerebek Polisi, Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar untuk Trading | 10:42 WIB - Musorkablub KONI Siak Sukses, Sinergi Cabor dan Persiapan Porprov Jadi Prioritas
 
Ammar Zoni Diduga Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
Jumat, 10-10-2025 - 11:40:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Aktor Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika. Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima narapidana lainnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengamankan Ammar beserta lima tersangka lainnya, yaitu A, AP, ACM, MR, dan AM alias KA. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan, keenam tersangka memperoleh narkotika dari seorang tersangka berinisial MAA alias AZ, yang mendapat pasokan dari pihak luar rutan. “Para tersangka berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi, yang memungkinkan pesan terkirim tanpa nomor telepon dan sulit dipantau,” ungkap Fatah, Kamis (9/10/2025).

Peran Ammar dalam kasus ini adalah sebagai penampung narkotika dari luar rutan, sedangkan kelima tersangka lainnya mengedarkan barang haram tersebut di dalam Rutan Salemba. Saat ini, Ammar dan kelima tersangka telah diamankan di Polsek Cempaka Putih.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini menambah panjang sejarah Ammar dengan narkoba. Ammar sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada 2017, Maret 2023, dan Desember 2023. Tahun 2023 lalu, Ammar sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba pada Maret 2024.

Selama di rutan, Ammar sempat menunjukkan perubahan positif, rajin beribadah, menjalani diet, aktif di masjid, dan rutin berolahraga. Namun, perubahan itu tak bertahan lama karena Oktober 2025 ini, ia kembali terlibat kasus narkoba di dalam rutan.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada mantan istri Ammar, Irish Bella, yang kini tampak bahagia dengan kehidupan barunya bersama Haldy Sabri. Irish Bella mengunggah momen santai dan kebahagiaannya di media sosial, menunjukkan kehidupan yang penuh semangat dan hangat bersama keluarga barunya.

Hingga saat ini, Ammar Zoni belum memberikan keterangan resmi terkait kasus narkoba terbaru ini.




 
Berita Lainnya :
  • Ammar Zoni Diduga Gunakan Aplikasi Zangi untuk Edarkan Narkoba di Rutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved