Riau12.com-PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang melibatkan pimpinan PT Scoo Beauty Inspira.
Kedua tersangka tersebut yakni Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar. Penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, membenarkan bahwa tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa telah dilakukan pada Selasa (7/10).
“Benar, tahap II sudah dilaksanakan kemarin. Ada satu berkas dengan dua tersangka, yakni GE (Gerhilda Elen) dan SVK (Saluja Vijay Kumar),” ujar Effendy, Rabu (8/10).
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda. Gerhilda Elen dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru, sedangkan Saluja Vijay Kumar di Rutan Pekanbaru.
“Saat ini tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera disidangkan,” tambah Effendy.
Selain dua tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret Nova Susanti, Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, yang kini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Ketiganya diduga menipu pasangan suami istri Eka Desmulyati dan Edi Chandra hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Modus Penipuan: Janji Investasi di Bawah Naungan RANS
Kasus bermula pada akhir Februari 2024 di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Nova memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta dan menawarkan kerja sama kemitraan (franchise) pembukaan toko kecantikan Scoo Beauty di kawasan Panam.
Nova menjanjikan keuntungan besar, yakni 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, serta mengklaim bisnis tersebut berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Tergiur dengan tawaran itu, Eka dan suaminya mulai tertarik. Nova semakin meyakinkan korban dengan menunjukkan percakapan grup Scoo Project yang melibatkan dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, yang disebut sebagai petinggi perusahaan.
Pada 5 Maret 2024, Nova datang ke rumah korban di Jalan Wijaya Kesuma, Bukit Raya, Pekanbaru. Ia kembali meyakinkan korban bahwa bisnis tersebut akan dihadiri langsung oleh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dalam acara peresmian.
Karena tidak memiliki dana Rp8 miliar seperti yang diminta, korban hanya mampu menyetorkan Rp2 miliar. Nova berpura-pura menghubungi direksi pusat dan mengabarkan bahwa pembayaran dengan sistem cicilan telah disetujui.
Keesokan harinya, Nova datang bersama Saluja, Gerhilda, dan seorang pengacara bernama Rando untuk menandatangani kontrak kerja sama sementara. Mereka berjanji bahwa kontrak final akan dilakukan di rumah Nagita Slavina. Korban kemudian mentransfer dana investasi sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira.
Atas arahan ketiganya, korban mendirikan perusahaan baru bernama PT Andika Beauty Inspira agar pengelolaan dana lebih transparan. Namun, rekening perusahaan tersebut justru dikuasai oleh Gerhilda dan Saluja.
Dalam periode Maret hingga Agustus 2024, korban kembali mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp6,3 miliar, sebagian besar ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.
Untuk meyakinkan korban, pada 7 Juli 2024, Nova dan rekan-rekannya meresmikan toko Scoo Beauty Panam di Pekanbaru. Namun, toko tersebut hanya menjual produk kosmetik biasa tanpa kegiatan bisnis besar seperti yang dijanjikan.
Belakangan, diketahui bahwa PT Scoo Beauty Inspira sama sekali tidak berada di bawah manajemen PT RANS Bisnis Indonesia. Hubungan antara keduanya hanya sebatas kerja sama promosi di media sosial, bukan kepemilikan atau investasi.
Korban pun tak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana dijanjikan 60 persen dari laba toko.
Merasa tertipu, Eka Desmulyati dan Edi Chandra akhirnya melapor ke Polda Riau pada 11 November 2024. Total kerugian mereka mencapai Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.
Komentar Anda :