www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Tuduhan Rp66 Juta Menjerat Ibu Rumah Tangga Pekanbaru, Fakta vs Fitnah
Kamis, 09-10-2025 - 13:10:06 WIB

TERKAIT:
   
 

IRiau12.com-Pekanbaru – Yanni (45), seorang ibu rumah tangga asal Pekanbaru, kini menghadapi proses hukum setelah dituduh menggelapkan uang toko komputer milik suaminya sebesar Rp66.703.000. Tuduhan itu dilayangkan oleh Helman, abang ipar Yanni, dan mendapat dukungan dari suaminya sendiri, Slamet, yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut Sudirman, SH, MH, penasihat hukum Yanni dari Kantor Hukum Cahaya Keadilan, tuduhan yang disebarkan media sebelumnya sebesar Rp2 miliar adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta. "Klien kami telah mengelola toko selama hampir 20 tahun tanpa menerima gaji. Selama itu, ia yang membayar gaji karyawan, listrik, dan biaya operasional toko," jelas Sudirman, Selasa (7/10/2025).

Yanni menjelaskan bahwa toko komputer CV Multimedia Komputer dimiliki oleh dirinya dan suaminya, sementara Helman tidak pernah ikut campur dalam operasional usaha. "Selama 20 tahun, Helman tidak terlibat dalam usaha. Segala biaya operasional ditanggung Yanni sendiri," tambah Sudirman.

Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya transfer uang dari mitra toko ke rekening Yanni pada Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp66,7 juta. Sebagian dana tersebut telah digunakan Yanni untuk membayar mitra toko, namun Helman melaporkan sisanya ke polisi. Yanni kemudian ditahan pada 27 Desember 2024.

Sudirman menegaskan bahwa seharusnya kasus ini masuk ranah perdata karena sebagian dana telah diproses untuk kepentingan operasional toko. Upaya mediasi pun telah dibuka, namun Helman menolak menyelesaikan secara damai.

"Sekarang perkara ini bergulir di pengadilan, dan banyak saksi dari pihak pelapor justru membela Yanni. Kami yakin kebenaran akan terbuka," ujar Sudirman. Ia menambahkan bahwa Yanni, ibu dari tiga anak ini, merasa kecewa karena pengabdian selama 20 tahun di toko malah berujung pada proses hukum yang membelitnya.




 
Berita Lainnya :
  • Tuduhan Rp66 Juta Menjerat Ibu Rumah Tangga Pekanbaru, Fakta vs Fitnah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved