www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
11:40 WIB - Sekda Kuansing Ingatkan Ibu-Ibu Pejabat Bijak Bermedsos, Jangan Flexing di Tengah Masyarakat | 11:39 WIB - Pekanbaru Siap Gelar Festival Masakan Melayu Riau 2025, Angkat Kuliner Berbahan Sagu | 11:30 WIB - Presiden Prabowo Sambut Patriot Bond Sukses, Dana Nasional untuk Energi dan Proyek Hijau | 10:52 WIB - DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda | 10:47 WIB - Karyawan PT Rafabil Buana Mandiri Digerebek Polisi, Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar untuk Trading | 10:42 WIB - Musorkablub KONI Siak Sukses, Sinergi Cabor dan Persiapan Porprov Jadi Prioritas
 
Putusan Mahkamah Agung Dipersoalkan, Keluarga H Masrul Desak Pemeriksaan Pejabat BPN
Rabu, 08-10-2025 - 09:48:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul dijadwalkan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi ini menuntut pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial dan dua bawahannya terkait dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna dalam sengketa lahan seluas 1 hektar di Jalan Arifin Achmad.

Perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan. Ia memperkirakan massa sekitar 300 orang dan menegaskan aksi akan berlanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.

Lahan yang disengketakan awalnya milik Tobari, seorang petani yang mendaftarkan tanahnya sejak 1963. Keluarga H Masrul membeli lahan tersebut secara sah antara 1999–2001. Namun, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan pada 2006 berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah. Proses hukum yang ditempuh keluarga H Masrul memenangkan pihak penggugat di PTUN Medan, membatalkan SHGB PT HM Sampoerna.

Kuasa hukum keluarga, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan BPN Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski pejabat negara tidak berhak mengajukan PK. Mahkamah Agung tetap mengabulkan PK pada 21 Juli 2025, yang dinilai cacat formil dan menjadi dugaan pelanggaran serius.

Dalam aksi damai, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan: membatalkan SHGB PT HM Sampoerna, membersihkan seluruh pelayanan di BPN Pekanbaru dari praktik suap dan gratifikasi, serta meminta KPK memeriksa mantan Kepala BPN dan Kepala Seksi V terkait dugaan gratifikasi. Mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syahrial, belum merespons konfirmasi hingga berita ini tayang.




 
Berita Lainnya :
  • Putusan Mahkamah Agung Dipersoalkan, Keluarga H Masrul Desak Pemeriksaan Pejabat BPN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved