Putusan Mahkamah Agung Dipersoalkan, Keluarga H Masrul Desak Pemeriksaan Pejabat BPN
Rabu, 08-10-2025 - 09:48:06 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Ratusan massa dari keluarga besar H Masrul dijadwalkan menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Aksi ini menuntut pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syafrial dan dua bawahannya terkait dugaan gratifikasi dari PT HM Sampoerna dalam sengketa lahan seluas 1 hektar di Jalan Arifin Achmad.
Perwakilan keluarga H Masrul, Hendra Zainal, menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang membuat masyarakat kecil kesulitan dalam urusan administrasi pertanahan. Ia memperkirakan massa sekitar 300 orang dan menegaskan aksi akan berlanjut jika tuntutan tidak dipenuhi.
Lahan yang disengketakan awalnya milik Tobari, seorang petani yang mendaftarkan tanahnya sejak 1963. Keluarga H Masrul membeli lahan tersebut secara sah antara 1999–2001. Namun, PT HM Sampoerna mulai membangun di atas lahan pada 2006 berdasarkan surat hibah yang belakangan terbukti bermasalah. Proses hukum yang ditempuh keluarga H Masrul memenangkan pihak penggugat di PTUN Medan, membatalkan SHGB PT HM Sampoerna.
Kuasa hukum keluarga, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, menjelaskan BPN Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski pejabat negara tidak berhak mengajukan PK. Mahkamah Agung tetap mengabulkan PK pada 21 Juli 2025, yang dinilai cacat formil dan menjadi dugaan pelanggaran serius.
Dalam aksi damai, kuasa hukum menegaskan tiga tuntutan: membatalkan SHGB PT HM Sampoerna, membersihkan seluruh pelayanan di BPN Pekanbaru dari praktik suap dan gratifikasi, serta meminta KPK memeriksa mantan Kepala BPN dan Kepala Seksi V terkait dugaan gratifikasi. Mantan Kepala BPN Pekanbaru, Doni Syahrial, belum merespons konfirmasi hingga berita ini tayang.
Komentar Anda :