Skandal Migas Rp285 Triliun: Mantan Bos Pertamina hingga Komisaris Swasta Duduk di Kursi Terdakwa
Riau12.com-Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025), sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“JPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Daftar 9 Tersangka yang Dilimpahkan:
1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2023)
2. Sani Dinar Saifudin– Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)
3. Yoki Firnandi– Dirut PT Pertamina International Shipping (2022–2025)
4. Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024)
5. Maya Kusuma– Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
6. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025)
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Direktur PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim
Modus Korupsi
Menurut Safrianto, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan besar dalam tata niaga migas, mulai dari sektor hulu hingga hilir , meliputi:
* ekspor dan impor minyak mentah,
* impor BBM,
* pengapalan minyak mentah/BBM,
* sewa terminal BBM,
* pemberian kompensasi BBM,
* hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah migas Indonesia.
Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Anda :