www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Skandal Migas Rp285 Triliun: Mantan Bos Pertamina hingga Komisaris Swasta Duduk di Kursi Terdakwa
Kamis, 02-10-2025 - 13:58:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025), sementara sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

 â€œJPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Daftar 9 Tersangka yang Dilimpahkan:

1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga (2023)
2. Sani Dinar Saifudin– Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)
3. Yoki Firnandi– Dirut PT Pertamina International Shipping (2022–2025)
4. Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (2023–2024)
5. Maya Kusuma– Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
6. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Niaga (2023–2025)
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Direktur PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim

Modus Korupsi

Menurut Safrianto, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan besar dalam tata niaga migas, mulai dari sektor hulu hingga hilir , meliputi:

* ekspor dan impor minyak mentah,
* impor BBM,
* pengapalan minyak mentah/BBM,
* sewa terminal BBM,
* pemberian kompensasi BBM,
* hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah migas Indonesia.

 Pasal yang Disangkakan

Para terdakwa dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




 
Berita Lainnya :
  • Skandal Migas Rp285 Triliun: Mantan Bos Pertamina hingga Komisaris Swasta Duduk di Kursi Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved