Mantan Marketing Bank BUMN di Pelalawan Ditahan, Dugaan Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp8 Miliar
Rabu, 01-10-2025 - 11:27:57 WIB
Riau12.com-Pelalawan – Seorang mantan marketing kredit dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hampir Rp8 miliar.
Tersangka berinisial LF langsung ditahan di Mapolda Riau pada Selasa (30/9/2025) setelah ditetapkan oleh penyidik Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Kronologi dan Modus Operandi
Praktik kredit fiktif ini diduga terjadi antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci. LF diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA).
Audit investigasi dari BPKP Perwakilan Riau menunjukkan kerugian negara sebesar Rp7.975.000.000. Kredit diberikan tidak sesuai aturan internal bank, dan usaha yang diajukan debitur tidak sesuai kondisi nyata, sehingga dana realisasi kredit dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Berkas perkara diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 22 Agustus 2025, namun sempat dikembalikan pada 9 September 2025 dengan kode P-19 karena dianggap belum lengkap, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Ancaman Hukum
Jika terbukti bersalah, LF dan pihak lain yang terlibat akan dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana negara dan integritas sistem perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas kredit pemerintah.
Komentar Anda :