www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
11:40 WIB - Sekda Kuansing Ingatkan Ibu-Ibu Pejabat Bijak Bermedsos, Jangan Flexing di Tengah Masyarakat | 11:39 WIB - Pekanbaru Siap Gelar Festival Masakan Melayu Riau 2025, Angkat Kuliner Berbahan Sagu | 11:30 WIB - Presiden Prabowo Sambut Patriot Bond Sukses, Dana Nasional untuk Energi dan Proyek Hijau | 10:52 WIB - DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda | 10:47 WIB - Karyawan PT Rafabil Buana Mandiri Digerebek Polisi, Diduga Gelapkan Rp1,1 Miliar untuk Trading | 10:42 WIB - Musorkablub KONI Siak Sukses, Sinergi Cabor dan Persiapan Porprov Jadi Prioritas
 
Muflihun Terima Kembali Rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Batam Setelah Praperadilan
Selasa, 30-09-2025 - 09:05:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru– Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau resmi mengembalikan sejumlah aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp195,9 miliar.

Aset yang dikembalikan meliputi satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. Pengembalian dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun, dengan hakim menilai penyitaan tersebut tidak sah.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.

“Aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, telah diserahkan kembali kepada Muflihun yang hadir bersama kuasa hukum dan keluarganya. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan di rumah tersebut. Sementara apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dijadwalkan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).

 Latar Belakang Kasus

Polda Riau sebelumnya mengungkap calon tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021. Hingga kini, status tersangka belum ditetapkan, meski gelar perkara telah dilakukan bersama Kortas Tipikor Mabes Polri pada 17 Juni 2025.

Dalam pengusutan, penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 400 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer yang diduga menerima aliran dana.

Selain itu, sejumlah aset mewah juga telah diamankan, antara lain:

1 unit motor Harley Davidson tipe XG500 (2015) senilai Rp200 juta
Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta
 4 unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar
 Tanah seluas 1.206 meter persegi dan 1 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, senilai Rp2 miliar

Penyidik menegaskan, penyitaan aset ini bertujuan memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.




 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Terima Kembali Rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Batam Setelah Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved