Muflihun Terima Kembali Rumah di Pekanbaru dan Apartemen di Batam Setelah Praperadilan
Riau12.com-Pekanbaru– Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau resmi mengembalikan sejumlah aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, yang sebelumnya disita dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp195,9 miliar.
Aset yang dikembalikan meliputi satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam. Pengembalian dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan Muflihun, dengan hakim menilai penyitaan tersebut tidak sah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.
“Aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, telah diserahkan kembali kepada Muflihun yang hadir bersama kuasa hukum dan keluarganya. Penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan di rumah tersebut. Sementara apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dijadwalkan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).
Latar Belakang Kasus
Polda Riau sebelumnya mengungkap calon tersangka berinisial M dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021. Hingga kini, status tersangka belum ditetapkan, meski gelar perkara telah dilakukan bersama Kortas Tipikor Mabes Polri pada 17 Juni 2025.
Dalam pengusutan, penyidik berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 400 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer yang diduga menerima aliran dana.
Selain itu, sejumlah aset mewah juga telah diamankan, antara lain:
1 unit motor Harley Davidson tipe XG500 (2015) senilai Rp200 juta
Barang-barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta
4 unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan 1 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, senilai Rp2 miliar
Penyidik menegaskan, penyitaan aset ini bertujuan memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Komentar Anda :