www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun Jalani Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar, Aset Disita dan Praperadilan Berjalan
Sabtu, 27-09-2025 - 11:30:09 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif senilai Rp195,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (25/9/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar diperiksa,” ujarnya, Jumat (26/9/2025). Ade menjelaskan bahwa Muflihun diperiksa sebagai saksi tambahan, namun belum mengungkap kapan penetapan tersangka akan diumumkan.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Riau telah mengidentifikasi satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan eks Sekwan DPRD Riau. Gelar perkara telah dilakukan pada Juni 2025 dengan asistensi Kortas Tipikor Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer Sekretariat DPRD Riau.

Aset yang Disita

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset dan uang tunai, antara lain:

* Uang tunai hampir Rp20 miliar;
* Satu unit Harley Davidson XG500 2015 senilai Rp200 juta;
* Barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta;
* Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam (Rp2,1 miliar);
* Tanah seluas 1.206 m² dan satu unit homestay di Harau, Sumbar (Rp2 miliar);
* Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Gugatan Praperadilan

Namun, Muflihun melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Tunggal Dedi SH MH akhirnya memutuskan bahwa penyitaan atas rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah, serta memerintahkan pengembalian status hukum dan kepemilikan kepada Muflihun.

Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau ini masih terus berlanjut, dan publik menanti kepastian penetapan tersangka serta proses hukum berikutnya.




 
Berita Lainnya :
  • Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun Jalani Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar, Aset Disita dan Praperadilan Berjalan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved