www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Larangan Keluarga dalam Dinas BUMN Dilanggar? KPK Tunggu Temuan Inspektorat PT Pupuk Indonesia
Jumat, 26-09-2025 - 12:00:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan pelanggaran aturan oleh jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria, yang melarang keterlibatan keluarga dalam kegiatan resmi perusahaan pelat merah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaga antikorupsi masih menunggu hasil pengawasan internal di tubuh BUMN. “Kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat yang melaporkan kepada KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, inspektorat di setiap institusi memiliki peran menilai apakah dugaan pelanggaran masuk ranah pidana atau sekadar masalah etika. “Setiap institusi punya kode etik. Pengawasannya dapat dilakukan oleh inspektorat atau organ yang khusus diberikan kewenangan,” jelasnya.

Sebelumnya, kabar beredar bahwa direksi PT Pupuk Indonesia kerap membawa pasangan dalam kegiatan resmi maupun perjalanan dinas. Padahal, aturan tegas sudah tertuang dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang ditandatangani COO Danantara, Dony Oskaria. Surat tersebut menekankan pentingnya penerapan good corporate governance (GCG) dan larangan membawa keluarga dalam tugas kedinasan.

Kasus ini menyoroti persoalan kepatuhan etika pejabat BUMN sekaligus menguji konsistensi pengawasan internal. KPK menegaskan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan inspektorat PT Pupuk Indonesia dan Kementerian BUMN.




 
Berita Lainnya :
  • Larangan Keluarga dalam Dinas BUMN Dilanggar? KPK Tunggu Temuan Inspektorat PT Pupuk Indonesia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved