www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
LSM Benang Merah Keadilan Laporkan Dugaan Korupsi Insentif Pajak ASN Riau Senilai Ratusan Miliar ke Kejaksaan Agung
Selasa, 23-09-2025 - 10:10:11 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Dugaan kasus ini disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah.

Kedatangan LSM tersebut ke Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI berlangsung pada Senin (22/9/2025). Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyampaikan ada dua laporan yang mereka sampaikan.

“Pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada tahun 2024 menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Bahkan, saat temuan BPK muncul, tidak ada pengembalian dana,” jelas Idris.

Menurut Idris, kronologi bermula dari Pergubri Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Riau Syamsuar dan Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, yang mengatur pemberian insentif. Namun, lima bulan kemudian diterbitkan Pergubri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga mulai tahun 2022, Sekdaprov definitif SF Haryanto tidak lagi berhak menerima insentif.

“Artinya, pemberian insentif pada 2024 kepada Sekdaprov, termasuk Indra dan Taufiq OH sebagai Penjabat Sekdaprov, menyalahi aturan dan diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Idris.

LSM ini juga menyoroti pemberian insentif kepada ASN Provinsi Riau senilai Rp127,2 miliar. Menurut analisis mereka, pemberian insentif itu dipecah-pecah, tidak diintegrasikan dalam formulasi TPP ASN, sehingga berpotensi melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 12 UU Korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan menegakkan hukum secara konsisten. Unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi menurut investigasi kami,” ujar Idris.

LSM Benang Merah Keadilan menegaskan akan terus memonitor kasus ini dan siap menyerahkan informasi tambahan jika diminta pihak Kejaksaan Agung, termasuk dugaan insentif tahun-tahun sebelumnya.




 
Berita Lainnya :
  • LSM Benang Merah Keadilan Laporkan Dugaan Korupsi Insentif Pajak ASN Riau Senilai Ratusan Miliar ke Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved