www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Vonis Banding Aldiko Putra: Mantan Anggota DPRD Kuansing Dijatuhi 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta
Senin, 22-09-2025 - 09:47:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU/KUANSING – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Aldiko Putra, mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Vonis banding tersebut diputuskan pada 18 September 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endrabakti H Setiawan, SH, dengan anggota Dedy Hermawan SH MH dan Dr Dahlan SH MH.

 "Menyatakan terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah," bunyi putusan yang dilihat GoRiau.com di SIPP PN Telukkuantan pada Ahad (21/9/2025) malam.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsidair 1 bulan terhadap Aldiko Putra. Ia terbukti menghalangi penyidikan kasus ilegal logging di Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 13 Mei 2023, saat Abriman, Kepala KPH Singingi, menangkap alat berat yang digunakan di kawasan Bukit Betabuh. Saat itu, Abriman disandera oleh Aldiko dan baru dibebaskan setelah alat berat beserta operator dan kernetnya dilepas.

Peristiwa ini menjadi heboh setelah tersebar rekaman video yang menunjukkan Aldiko memaki Abriman. Abriman kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing, yang berujung pada proses hukum dan akhirnya vonis banding PT Riau.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut putusan pengadilan.

Vonis Lebih Berat

Majelis hakim menilai tindakan Aldiko Putra menimbulkan ancaman serius terhadap petugas yang menjalankan tugas penegakan hukum terkait hutan lindung. Vonis banding ini menegaskan sikap tegas pengadilan dalam menangani kasus perintangan penyidikan dan intimidasi terhadap aparat negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur politisi dan berkaitan dengan isu perlindungan kawasan hutan lindung yang menjadi sorotan masyarakat.




 
Berita Lainnya :
  • Vonis Banding Aldiko Putra: Mantan Anggota DPRD Kuansing Dijatuhi 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved