www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
KPK Bongkar Mafia THR di Kemnaker, Delapan Pejabat Jadi Tersangka, Dugaan Aliran Dana Sentuh Level Menteri
Selasa, 16-09-2025 - 10:49:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Skandal dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal dari perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) kepada pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk dimintai keterangan.
“Setiap keterangan saksi yang sudah didalami tentu nanti akan dianalisis kebutuhannya, termasuk kemungkinan konfirmasi ke pihak lain,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (15/9/2025).

Praktik ini terbongkar setelah pemeriksaan terhadap eks Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal, serta mantan stafsus Menaker, Eka Primasari. Dari keterangan saksi, penyidik menemukan pola pemberian “THR” setiap Idulfitri, yang ternyata bersumber dari pungutan atas pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Menurut konstruksi perkara, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA wajib mengurus RPTKA. Namun dokumen hanya diproses jika perusahaan menyetor sejumlah uang. Bila tidak, permohonan sengaja diperlambat atau diabaikan. Bahkan, jadwal wawancara via Skype hanya diberikan kepada pemohon yang membayar.

“Dana hasil pungli itu didistribusikan secara rutin, termasuk kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA, serta digunakan untuk pembelian aset pribadi para tersangka,” kata Budi.

Dari periode 2019–2024, KPK menduga total pungutan liar mencapai Rp53,7 miliar. Sejauh ini delapan pejabat Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain:

* Haryanto, mantan Dirjen Binapenta dan PKK, diduga menerima Rp18 miliar.
* Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA, diduga menerima Rp13,9 miliar.

Hingga kini, sekitar Rp8,61 miliar berhasil dikembalikan ke negara. Namun penelusuran aliran dana masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum 2019.

Kasus ini menyingkap wajah kelam birokrasi: pungutan liar yang dikemas sebagai “uang THR” ternyata menjadi skema korupsi sistematis, berjenjang, dan melibatkan puluhan aparatur negara. Publik kini menanti, apakah penyelidikan akan merambah hingga lingkaran politik di level menteri.




 
Berita Lainnya :
  • KPK Bongkar Mafia THR di Kemnaker, Delapan Pejabat Jadi Tersangka, Dugaan Aliran Dana Sentuh Level Menteri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved