www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Perempuan 32 Tahun Asal Riau Ditangkap di Karimun, Simpan 80 Paket Sabu dalam Jok Motor
Sabtu, 13-09-2025 - 11:19:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil meringkus seorang perempuan berinisial PS (32), asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang diduga menjadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 paket sabu dengan berat total 176 gram siap edar.

Penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025 lalu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun.

“Pelaku PS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 80 paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motornya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Jumat (12/9/2025).

Diduga Jaringan Lintas Wilayah

Menurut Arif, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah tim kepolisian melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi. PS ditangkap tanpa perlawanan, lalu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Dari sana, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap diedarkan.

Dalam interogasi awal, PS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku PS mengaku mendapat sabu dari N, yang saat ini masih kami buru. Dari pengakuannya, PS sudah dua kali melakukan pengedaran narkoba, dan dalam aksi terakhir ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta,” jelas Arif.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta indikasi kuat adanya jaringan peredaran lintas wilayah.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang melibatkan pelaku lain.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas AKP Arif.




 
Berita Lainnya :
  • Perempuan 32 Tahun Asal Riau Ditangkap di Karimun, Simpan 80 Paket Sabu dalam Jok Motor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved