www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Mantan Sekwan DPRD Riau Gugat Praperadilan, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sah Secara Hukum
Sabtu, 13-09-2025 - 10:13:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan langkah penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau dilakukan sesuai aturan hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menegaskan penyitaan aset telah mendapat penetapan dari pengadilan. “Rumah di Jalan Sakuntala (Banda Aceh) Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Menurut Qori, dasar hukum penyitaan merujuk pada Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Ia menjelaskan, setiap penyitaan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat. “Penyitaan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang serta Ketua RW setempat. Pihak yang menguasai barang juga diberikan tanda penerimaan resmi,” jelasnya.

Qori menambahkan, rumah dan apartemen yang disita relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana. Dana tersebut terkait dengan pencairan SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.

Meski begitu, Polda Riau menghormati langkah praperadilan yang ditempuh oleh Muflihun. “Keberatan melalui praperadilan adalah hak setiap warga negara. Itu mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik,” tegas Qori.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi fakta. Polda Riau disebut siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan sedikitnya 42 dokumen sebagai alat bukti.

“Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji,” pungkas Qori.




 
Berita Lainnya :
  • Mantan Sekwan DPRD Riau Gugat Praperadilan, Polda Riau Pastikan Penyitaan Sah Secara Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved