Komisaris PT KKJ Praperadilankan Polresta Pekanbaru
Sabtu, 22-08-2015 - 18:09:04 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Komisaris PT Kerta Karma Jaya (KKJ), Herodes, mempraperadilankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dengan tersangka, Robert Iwan Boyok alias Aguan. Ia meminta penyidik melanjutkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan Herodes melalui kuasa hukumnya, Posma Maringan Hutajulu dan Endang Susilawati ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang gugatan dipimpin hakim Edi Terial sejak, Selasa (18/9/2015) lalu.
Kuasa hukum Posa Maringan Hutajulu, mengatakan, kasus berawal ketika Herodes dan Robert bekerjasama mendirikan PT Kerta Karma Jaya pada 25 Februari 2000 silam dalam bidang perdagangan sepeda motor. Baik pemohon maupun termohon menanamkan modal masing-masing 50 persen.
Setelah 10 tahun beroperasi, termohon menyampaikan kepada permohon kalau dirinya berkeinginan menjalankan sendiri usaha yang telah mereka rintis. Untuk memenuhi keinginan itu dibuat kesepakatan bersama tanggal 12 April 2010. Termohon selaku pihak pertama dan pemohon pihak kedua.
"Kesepakatan dibuat dalam dua draf. Total aset diestimasi Rp5 miliar menunggu audit kantor akuntan publik. Secara lisan pemohon menerima cek giro Rp1,8 miliar dari termohon, cost Rp1,3 miliar dan gaji pemohon selama 10 tahun Rp300 juta," jelas Hutajulu.
Sebelum penandatangan kesepakatan, dilakukan pertemuan secara spontan antara pemohon dan termohon bersama notaris Nurhayati. Mereka membahas perubahan isi draf kesepakatan bersama yang telah dibuat disertai statement masing-masing pihak.
Empat bulan kemudian, tanggal 15 Agustus, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa di kantor pemohon di Jalan Kulim. Dalam rapat itu dikeluarkan akta jual beli saham nomor 11.
"Tidak ada transaksi uang. Termohon juga tidak menyertakan hasil audit laporan keuangan dari kantor akuntan paublik yang dijanjikan. RUPS tetap dilaksanakan secara paksa dengan mengeluarkan berita acara RUPS pemegang saham luar biasa Nonor 10 dan 11 tanggal 15 Agustus 2011.
Pemohon meminta akta pada notaris tapi disebutkan akta sudah diserahkan kepada termohon. "Kita menilai sudah ada kerjasama penipuan di sini sebagaimana pasal 378 Jo pasal 372 jo pasal 374," kata Hutajulu.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru tanggal 13 Januari 2013. Penyidik menetapkan termohon sebagai tersangka. Tak lama kemudian dikeluarkan SP3.
"Kita tidak mengerti dengan pikiran penyidik hingga menghentikan kasus ini. Padahal kasus ini bukan dalam tingkat kesulitan tinggi untuk yerus diungkap," tuturnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum termohon menyampaikan kaau kasus yang dilaporkan bukan tindak pidana. Meski begitu, pemohon tetap pada gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti di persidangan.
"Kita minta majelis hakim mengabulkan permohonan. Menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan," pinta Hutajulu.(r12/hrc)
Komentar Anda :