www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Komisaris PT KKJ Praperadilankan Polresta Pekanbaru
Sabtu, 22-08-2015 - 18:09:04 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Komisaris PT Kerta Karma Jaya (KKJ), Herodes, mempraperadilankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dengan tersangka, Robert Iwan Boyok alias Aguan. Ia meminta penyidik melanjutkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan Herodes melalui kuasa hukumnya, Posma Maringan Hutajulu dan Endang Susilawati ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang gugatan dipimpin hakim Edi Terial sejak, Selasa (18/9/2015) lalu.

Kuasa hukum Posa Maringan Hutajulu, mengatakan, kasus berawal ketika Herodes dan Robert bekerjasama mendirikan PT Kerta Karma Jaya pada 25 Februari 2000 silam dalam bidang perdagangan sepeda motor. Baik pemohon maupun termohon menanamkan modal masing-masing 50 persen.

Setelah 10 tahun beroperasi, termohon menyampaikan kepada permohon kalau dirinya berkeinginan menjalankan sendiri usaha yang telah mereka rintis. Untuk memenuhi keinginan itu dibuat kesepakatan bersama tanggal 12 April 2010. Termohon selaku pihak pertama dan pemohon pihak kedua.

"Kesepakatan dibuat dalam dua draf. Total aset diestimasi Rp5 miliar menunggu audit kantor akuntan publik. Secara lisan pemohon menerima cek giro Rp1,8 miliar dari termohon, cost Rp1,3 miliar dan gaji pemohon selama 10 tahun Rp300 juta," jelas Hutajulu.

Sebelum penandatangan kesepakatan, dilakukan pertemuan secara spontan antara pemohon dan termohon bersama notaris Nurhayati. Mereka membahas perubahan isi draf kesepakatan bersama yang telah dibuat disertai statement masing-masing pihak.

Empat bulan kemudian, tanggal 15 Agustus, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa di kantor pemohon di Jalan Kulim. Dalam rapat itu dikeluarkan akta jual beli saham nomor 11.

"Tidak ada transaksi uang. Termohon juga tidak menyertakan hasil audit laporan keuangan dari kantor akuntan paublik yang dijanjikan. RUPS tetap dilaksanakan secara paksa dengan mengeluarkan berita acara RUPS pemegang saham luar biasa Nonor 10 dan 11 tanggal 15 Agustus 2011.

Pemohon meminta akta pada notaris tapi disebutkan akta sudah diserahkan kepada termohon. "Kita menilai sudah ada kerjasama penipuan di sini sebagaimana pasal 378 Jo pasal 372 jo pasal 374," kata Hutajulu.

Kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru tanggal 13 Januari 2013. Penyidik menetapkan termohon sebagai tersangka. Tak lama kemudian dikeluarkan SP3.

"Kita tidak mengerti dengan pikiran penyidik hingga menghentikan kasus ini. Padahal kasus ini bukan dalam tingkat kesulitan tinggi untuk yerus diungkap," tuturnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum termohon menyampaikan kaau kasus yang dilaporkan bukan tindak pidana. Meski begitu, pemohon tetap pada gugatannya dengan  menyertakan bukti-bukti di persidangan.

"Kita minta majelis hakim mengabulkan permohonan.  Menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan," pinta Hutajulu.(r12/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Komisaris PT KKJ Praperadilankan Polresta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved