www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Kelalaian Berujung Maut, Pemilik Usaha Batu Bata Pekanbaru Dijerat Pasal 359 KUHP
Jumat, 12-09-2025 - 10:59:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Tragedi meninggalnya dua bocah kakak beradik di kolam bekas galian C Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berujung penetapan tersangka.

Polisi menetapkan Y alias Yori, pemilik bedeng batu bata yang beroperasi di sekitar lokasi galian, sebagai tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan Yori ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/9/2025) malam, hanya beberapa jam setelah jasad kedua korban ditemukan.

“Yang bersangkutan diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Anom, Kamis (11/9/2025).

Korban dalam peristiwa nahas itu adalah Marta Meirlina Daeli (11) dan adiknya, Jefrianus Daeli (8). Keduanya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Selasa (9/9) sore. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, jasad keduanya ditemukan tak bernyawa di kolam bekas galian.

Tim gabungan kepolisian bersama warga segera mengevakuasi jasad kedua bocah tersebut dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan sementara menyebut, area galian tidak dilengkapi pengamanan memadai sehingga rawan mengancam keselamatan warga sekitar, terutama anak-anak.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik, lantaran keberadaan galian C di permukiman kerap dikeluhkan warga namun minim pengawasan.




 
Berita Lainnya :
  • Kelalaian Berujung Maut, Pemilik Usaha Batu Bata Pekanbaru Dijerat Pasal 359 KUHP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved