www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Kasus Korupsi GU-TU, Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Dua Pejabat Lain 5,5 Tahun
Kamis, 11-09-2025 - 09:56:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang yang digelar Rabu sore (10/9/2025), eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru,Indra Pomi, dinyatakan bersalah melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan Kota Pekanbaru.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan putusan.

Selain Indra, dua pejabat lainnya juga turut divonis. Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Novin Karmila, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, mendapat vonis 5,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah BMW, disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Usai sidang, Indra Pomi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Kalau secara pribadi, harapannya tentu dihukum serendah-rendahnya. Tapi ini keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Meski begitu, Indra mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan yang pernah diembannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat.

“Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat di Pemko Pekanbaru, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah,” tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi GU-TU, Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Divonis 6 Tahun Penjara, Dua Pejabat Lain 5,5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved