www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Aparat Gabungan Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Amankan Mesin dan Seorang Pelaku
Selasa, 09-09-2025 - 11:10:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KUANSING – Aparat gabungan dari Polsek Kuantan Mudik, TNI, dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunungtoar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (8/9/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu rakit PETI yang tengah beroperasi di areal PT Agrinas. Dari enam orang yang berada di lokasi, lima pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berinisial I (28), warga Desa Teberau Panjang, Kecamatan Kuantan Mudik, berhasil diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar menyatakan, penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait,” tegas IPTU Riduan.

Dari lokasi, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral berwarna biru yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan menimbulkan bencana.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian lingkungan serta menaati aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.




 
Berita Lainnya :
  • Aparat Gabungan Bongkar Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, Amankan Mesin dan Seorang Pelaku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved