www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus, Soal Ijazah SMA
Senin, 08-09-2025 - 14:54:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). Sidang perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran di tingkat SMA. Menurutnya, pendidikan yang ditempuh Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan **Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun, serta tambahan Rp10 juta untuk kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kas negara,” demikian kutipan tuntutan yang tercatat dalam berkas perkara.

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden karena tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,”* tegas Subhan, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Namun, Subhan berpendapat pendidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sesuai dengan syarat yang ditetapkan undang-undang.

“KPU tidak memiliki kewenangan menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. UU hanya menyebut tamat SLTA atau SMA, tanpa penafsiran lain,”* imbuhnya.

Subhan menolak anggapan bahwa gugatannya bermuatan politik. Ia menegaskan langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadi untuk menguji kejelasan aturan pemilu.

“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni uji hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tuntutannya tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, bila gugatannya dikabulkan, ganti rugi tersebut akan diperuntukkan bagi kepentingan negara.

“Tujuan saya agar kerugian itu masuk ke kas negara, bukan ke rekening pribadi saya,” tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakpus, Soal Ijazah SMA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved