www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Dikendalikan Bandar Malaysia, Jaringan Narkoba di Inhil Terbongkar: 3 Kg Sabu Disita Polisi
Senin, 08-09-2025 - 13:52:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TEMBILAHAN– Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan hampir 3 kilogram sabu dan 37,5 butir pil ekstasi, serta menangkap empat orang tersangka.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tembilahan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKBP Farouk dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada 1 September 2025 ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima laporan adanya kapal yang membawa narkoba.

Pada 3 September, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung. Hasilnya, dua tersangka berinisial SS dan ZR berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial M yang beroperasi dari Malaysia. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode *control delivery* hingga berhasil membekuk dua tersangka lain, SR dan RAS, di wilayah Tembilahan.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita:

* 3 paket besar sabu merek Guanyinwang (hampir 3 kg),
* 37,5 butir pil ekstasi,
* 15 paket sabu siap edar,
* Uang tunai Rp800.000,
* 5 unit telepon genggam,
* 1 unit sepeda motor.

Ancaman Hukuman Berat

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar wilayah Inhil tetap bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Farouk.




 
Berita Lainnya :
  • Dikendalikan Bandar Malaysia, Jaringan Narkoba di Inhil Terbongkar: 3 Kg Sabu Disita Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved