www.riau12.com
Rabu, 15-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, Empat Tersangka Ditangkap
Jumat, 05-09-2025 - 10:31:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-ROHIL – Upaya penyelundupan belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Rokan Hilir (Rohil). Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 15 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan, sementara empat orang pelaku yang diduga bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan.

Kasus ini terungkap saat Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan operasi di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (31/8/2025) dini hari. Petugas mendapati dua kapal yang mengangkut 19 orang dengan tujuan Malaysia. Setelah diperiksa, 15 di antaranya adalah calon PMI ilegal, sementara empat lainnya merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

“Dari 19 orang yang diamankan, 15 merupakan pekerja migran ilegal dan empat lainnya adalah nakhoda serta ABK kapal,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/9/2025).

Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni S (52), H (43), I (45), dan C (35). Keempatnya diduga berperan sebagai pengendali dan pengangkut PMI ilegal menggunakan dua kapal, KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

“Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan denda besar.

Sementara itu, 15 calon PMI ilegal kini berada dalam perlindungan aparat untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal. Polres Rohil juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan BP2MI agar para korban mendapat pendampingan dan perlindungan hak.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolres.




 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 15 PMI Ilegal ke Malaysia, Empat Tersangka Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved