www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Yaqut Sudah Diperiksa, KPK Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka
Selasa, 02-09-2025 - 11:10:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Meski sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan, KPK menyatakan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).

Pada pemeriksaan hari itu, sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Yaqut, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, manajer operasional Uhud Tour, serta staf PT Anugerah Citra Mulia.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK memanggil Yaqut dalam tahap penyelidikan. Dari hasil penghitungan awal bersama BPK, potensi kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019   mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

Hingga kini, KPK memilih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.




 
Berita Lainnya :
  • Yaqut Sudah Diperiksa, KPK Tegaskan Belum Tetapkan Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved