www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Segera Disidang di Tipikor Pekanbaru
Sabtu, 30-08-2025 - 13:14:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proyek yang bersumber dari APBN itu diduga merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ricki Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, serta dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin.
“Hari ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8/2025).
Ulinnuha menuturkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Proyek pembangunan pelabuhan tersebut dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar. PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi ditunjuk sebagai pelaksana melalui kerja sama operasi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Pekerjaan dijadwalkan rampung dalam 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek ini mengalami tiga kali addendum yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar serta memperpanjang waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024. Meski demikian, proyek tak kunjung selesai dan hingga kini mangkrak.
Dugaan penyimpangan terungkap, di antaranya adanya pengadaan barang yang tidak pernah dilakukan namun tetap dibayar, serta pembayaran penuh 100 persen untuk material yang belum ada di lapangan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Segera Disidang di Tipikor Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved