www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman | 15:41 WIB - DPRD Kampar Resmi Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 2,65 Triliun, Bupati Apresiasi Kerja Keras Dewan
 
Polda Riau Siap Hadapi Gugatan Muflihun Terkait Penyitaan Aset dalam Skandal SPPD Fiktif
Kamis, 28-08-2025 - 11:43:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, resmi menggugat Polda Riau melalui jalur praperadilan terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (22/8/2025) dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Dalam permohonannya, Muflihun mempermasalahkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum.

“Iya, benar. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kita siap menghadapi gugatannya,” ujar Anom, Rabu (27/8/2025).

Sejak penyidikan berjalan pada 2023, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SPPD fiktif, antara lain rumah pribadi, unit apartemen, homestay, hingga motor gede (moge). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

Namun, Muflihun menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam berkas gugatan, ia menempatkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pihak termohon, sementara dirinya sebagai pemohon.

Meski digugat, Polda Riau tetap yakin seluruh tindakan penyitaan memiliki dasar hukum yang kuat.

 â€œPenyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakin dengan langkah-langkah penyidik,” tambah Kombes Anom.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau telah menyedot perhatian publik sejak dua tahun terakhir. Ratusan saksi telah diperiksa dan banyak barang bukti dikumpulkan. Namun hingga kini, meski sempat menyatakan bakal menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum juga mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Gugatan praperadilan Muflihun pun menjadi sorotan publik karena muncul di tengah kritik masyarakat terhadap lambannya proses hukum kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Siap Hadapi Gugatan Muflihun Terkait Penyitaan Aset dalam Skandal SPPD Fiktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved