www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Polda Riau Siap Hadapi Gugatan Muflihun Terkait Penyitaan Aset dalam Skandal SPPD Fiktif
Kamis, 28-08-2025 - 11:43:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, resmi menggugat Polda Riau melalui jalur praperadilan terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (22/8/2025) dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Dalam permohonannya, Muflihun mempermasalahkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan bahwa seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum.

“Iya, benar. Gugatan itu terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti. Kita siap menghadapi gugatannya,” ujar Anom, Rabu (27/8/2025).

Sejak penyidikan berjalan pada 2023, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SPPD fiktif, antara lain rumah pribadi, unit apartemen, homestay, hingga motor gede (moge). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti.

Namun, Muflihun menilai penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam berkas gugatan, ia menempatkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sebagai pihak termohon, sementara dirinya sebagai pemohon.

Meski digugat, Polda Riau tetap yakin seluruh tindakan penyitaan memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakin dengan langkah-langkah penyidik,” tambah Kombes Anom.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau telah menyedot perhatian publik sejak dua tahun terakhir. Ratusan saksi telah diperiksa dan banyak barang bukti dikumpulkan. Namun hingga kini, meski sempat menyatakan bakal menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum juga mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Gugatan praperadilan Muflihun pun menjadi sorotan publik karena muncul di tengah kritik masyarakat terhadap lambannya proses hukum kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Siap Hadapi Gugatan Muflihun Terkait Penyitaan Aset dalam Skandal SPPD Fiktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved