www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Polda Riau Hentikan Laju 44 Kg Sabu, Dua Kurir Tak Berkutik di Lampu Merah
Senin, 25-08-2025 - 15:47:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi besar dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram. Dua kurir jaringan internasional berinisial WS (32) dan AH (29) berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan dan pemantauan intensif selama sepekan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.

“Awalnya kami menerima informasi lapangan. Tim kemudian melakukan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS,” jelas Kombes Putu, Senin (25/8/2025).

Saat dibuntuti, mobil yang dikendarai kedua pelaku sempat melaju kencang untuk menghindari petugas. Namun, ketika berhenti di persimpangan lampu merah, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua kurir tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di kursi belakang mobil. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau bersama kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp10 juta per orang setelah barang sampai ke tujuan.

“Kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan besar di baliknya dan memastikan ke mana sabu ini akan dikirimkan. Seluruh barang bukti sudah diamankan, sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.

Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mencegah peredaran puluhan kilogram sabu yang berpotensi merusak generasi muda.




 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Hentikan Laju 44 Kg Sabu, Dua Kurir Tak Berkutik di Lampu Merah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved