Kasus Dana Hibah, Tommy Soeharto Polisikan Rudy Sutopo
Minggu, 06-12-2015 - 18:34:57 WIB
|
Ilustrasi
|
JAKARTA,Riau12.com-Putra Presiden kedua RI Soeharto, Tommy Soeharto melaporkan seorang pengusaha bernama Rudy Sutopo ke kepolisian.
Laporan itu dilayangkan terkait pengurusan dana hibah dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Pada 2013 lalu, Rudy mengajak PT Humpuss Patragas, perusahaan milik Tommy untuk membiayai kepengurusan masuknya dana dari Jerman sebesar 20 juta dolar Amerika," kata kuasa hukum Tommy, Agus Widjajanto di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Dana itu nantinya untuk pembangunan proyek pembangunan listrik di Sulawesi Selatan milik Rudy. "Namun untuk pencairan dana dari Jerman tersebut dibutuhkan biaya kepengurusannya," ujarnya.
Kedua belah akhirnya sepakat menandatangi kesepakatan pemberian dana untuk pembiayaan pengurusan pencairan dana sebesar Rp5,6 miliar.
"Nah, namun seiring berjalannya waktu, dana tersebut tak kunjung cair. Padahal, pihak Tommy sudah mengeluarkan dana untuk pengurusan pancairannya," bebernya.
Agus menjelaskan, dana Rp5,6 miliar itu sudah diserahkan PT Humpuss Patragas melalui Chairul Iskandar, Direktur River International, dan selanjutnya diserahkan kepada Rudy. "Kami laporkan kepada polisi Pak Rudy dan Pak Cahirul," tegasnya.
Adapun Rudy dalam kesempatan yang berbeda sudah membantah tuduhan tersebut. "Pemberitaan penerimaan uang PT Humpuss Patragas yang dituduhkan kepada saya oleh saudara Agus Widjajanto yang jumlahnya bervariasi tidak benar," kata Rudy.(r12/okz)
Komentar Anda :