Lagi, Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar Narkoba asal Aceh
Minggu, 06-12-2015 - 17:09:47 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus seorang bandar narkoba sindikat jaringan narkoba internasional asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berinisial RF (25) pada hari Jumat (4/12/2015) sore dan diamankan lima paket nakoba jenis sabu senilai ratusan juta rupiah.
Tertangkapnya RF, bermula dari pengembangan atas tersangka Z yang ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai pada Rabu (25/11/2015) lalu di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim II dengan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dubur tersangka.
"Pada hari Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 14.00 WIB seorang wanita yang mengaku sebagai keluarga tersangka Z datang ke Polresta Pekanbaru untuk menjenguk dan kecurigaan kita muncul ketika wanita itu sama sekali tidak mengenal tersangka Z saat dipertemukan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM didampingi Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Minggu (6/12/2015).
Menurut Aries, atas dasar kecurigaan tersebut, anggotanya lantas menginterogasi wanita tersebut dan terungkap jika kedatangan dirinya ke Polresta Pekanbaru atas perintah tersangka RF untuk membawakan makanan dan pakaian ganti kepada tersangka Z dengan diberikan upah sejumlah uang.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasatres Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan dari pengembangan dan hasil penyelidikan, tersangka RF diketahui keberadaannya di Jalan Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di depan Ramayana dan disana petugas menjumpai RF di dalam sebuah mobil.
"Kita langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka RF dan di dalam mobil RF, tapi tidak menemukan barang bukti dan setelah dicek pada handphone tersangka ditemukan sebuah foto satu plastik besar sabu yang fotonya baru diambil hari itu juga," jelas Iwan.
Dari temuan foto satu bungkus besar sabu tersebut, Iwan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai dan ditemukan lima paket sabu di dalam sebuah kotak plastik, ratusan plastik pembungkus sabu, timbangan digital dan beberapa buku catatan transaksi sabu.
"Kita juga menemukan, enam buah buku tabungan dari berbagai bank atas nama tersangka RF dan satu buah paspor milik tersangka RF yang tercatat bahwa tersangka RF baru saja tiba dari Malaysia pada hari Rabu (2/12/2015)," kata Iwan.
Ia melanjutkan, berdasarkan temuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, dimana dugaan sementara tersangka RF berangkat ke Malaysia untuk menjemput barang haram tersebut.
Dari bukti-bukti buku catatan transaksi, Kasat menguraikan, tersangka RF sudah menekuni bisnis haram tersebut selama dua tahun dan dalam dua pekan saja, tersangka RF bisa menjual habis 200 gram sabu dengan hitungan satu bulan diperkirakan bisa menjual habis sabu sebanyak 500 gram total penghasilan Rp500 juta lebih.(r12/hr)
Komentar Anda :