www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
KPK Tegaskan Tak Terlibat Dalam Keputusan Pembebasan Setnov: "Itu Tugas dan Kewenagan Ditjenpas"
Senin, 18-08-2025 - 14:49:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menegaskan lembaganya tidak terlibat dalam keputusan pemberian bebas bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP.

"Melakukan penindakan hanya sebatas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, selesai tugas KPK," kata Tanak, Minggu (17/8/2025).

Ia menyatakan kewenangan pemberian bebas bersyarat berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. KPK, tegasnya, tidak memiliki andil dalam urusan itu.

"Terkait pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk Setya Novanto, itu tugas dan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur," ujarnya.

Tanak juga merespons polemik publik soal pembebasan bersyarat Setnov yang terjadi bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI. Menurutnya, setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra.

"Itu konsekuensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang, ada yang tidak. Senang atau tidak, kita harus tetap menerima," jelasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar bebas bersyarat Setnov dari Lapas Sukamiskin, Sabtu (16/8/2025). Ia menyebut pembebasan diberikan setelah permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Setelah dikabulkan PK, hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan. Dua pertiganya dipenuhi, maka ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ungkapnya.

Meski bebas, Novanto masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan PK Novanto pada Juli 2025 dan memotong hukuman penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Hakim juga mengurangi masa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tegaskan Tak Terlibat Dalam Keputusan Pembebasan Setnov: "Itu Tugas dan Kewenagan Ditjenpas"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved