www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar, Kejari Eksekusi Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar ke Rutan Pekanbaru
Sabtu, 16-08-2025 - 11:19:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Jumat (15/8/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Syahril divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah PMI Riau yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Eksekusi dipimpin oleh tim jaksa eksekutor yang dikoordinatori Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan eksekusi tersebut.
“Benar, sudah dieksekusi,” ujarnya.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Selasa (29/7/2025), Syahril dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain Syahril, jaksa juga mengeksekusi mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan. Rambun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindak pidana korupsi terjadi pada 2019–2022. Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, dan publikasi.

Namun, dana tersebut disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya: membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, menyusun kegiatan fiktif, hingga memotong gaji pengurus dan staf markas PMI Riau.

Audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar akibat perbuatan Syahril dan Rambun.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat: Syahril 8,5 tahun penjara dan Rambun 7,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, seperti yang dilansir dari tribunnews.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar, Kejari Eksekusi Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar ke Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved