www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
08:47 WIB - Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax Tembus Rp12.750 per Liter | 16:28 WIB - Studi Harvard 85 Tahun Ungkap Pekerjaan Paling Bikin Tidak Bahagia | 16:20 WIB - Minim PJU, Truk Kontainer Kembali Tabrak Portal di Jembatan Siak I Pekanbaru | 09:41 WIB - BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir Landa Kuansing, Inhu, dan Inhil Sore Hingga Dini Hari Ini | 16:00 WIB - Riau Job Fair 2025 Dibuka 2–4 Desember, 61 Perusahaan Tawarkan 2.437 Lowongan Kerja | 15:50 WIB - Kesabaran Menghadapi Bencana, Janji Kemenangan dari Allah SWT bagi Orang Beriman
 
13 Tahun Masa Pelarian Robby Mattoly Terpidana Kasus Penggelapan PT Duri Mall Indah Terhenti di Tangan Kejati Riau
Sabtu, 16-08-2025 - 10:06:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com – Pelarian Robby Mattoaly (65) akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (SIRI) Kejaksaan Agung.
Robby merupakan terpidana kasus penggelapan. Dia diamankan setelah 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, Robby ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara,
Jumat (15/8/2025).

"Telah diamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Robby Mattoaly," ujar Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, Robby divonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.
Robby terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam perkara pembayaran komisi atau fee pemasaran pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dan pihak penyewa, sebesar Rp500 juta. 

Saat diamankan, Robby bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa dan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menambahkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran, demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Sapta.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • 13 Tahun Masa Pelarian Robby Mattoly Terpidana Kasus Penggelapan PT Duri Mall Indah Terhenti di Tangan Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved