Shabu - shabu Seberat 24,25 Gram dimusnahkan Polres Kampar
Sabtu, 05-12-2015 - 09:56:02 WIB
BANGKINANG,Riau12.com-Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa shabu - shabu seberat 24,25 gram, Jumat (4/12/15).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar pada 12 November 2015 dengan tersangka DE alias DD dengan TKP desa Ganting kecamatan Salo dan pada tanggal 19 November 2015 dengan tersangka SA alias A dengan TKP desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Acara pemusnahan narkoba ini diadakan di gedung serbaguna Polres Kampar yang dihadiri langsung Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman serta perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, BNK Kampar serta tokoh agama H. Zulhermis.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono yang ditemui media usai acara pemusnahan barang bukti narkoba ini menyampaikan bahwa selama tahun 2015 Jajarannya telah mengungkap 79 kasus penyalahgunaan narkotika, dimana pada tahun sebelumnya hanya 57 kasus.
"Hal ini mencerminkan bahwa jaringan narkoba ini masih tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat yang memerlukan perhatian kita semua untuk mencegah dan memberantasnya," harapnya.(r12/rt)
Komentar Anda :